Aparat Polres Sumenep, bergerak cepat menangkap pelaku judi jenis togel. Kali ini, 3 tersangka kembali diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Ganding.
Ketiga tersangka, adalah Halimi (35), warga Desa Bataal Barat, Achmad Romli (30), warga Desa Ganding, dan Ari (45), warga Desa Gadu Barat.
Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, para tersangka ditangkap saat aparat Polres Sumenep bersama Polsek Ganding melakukan operasi gabungan, Jum’at (02/03/) malam.
“Kami bagi 3 Tim dalam operasi tersebut. Hasilnya, masing-masing Tim bisa menangkap 3 pelaku togel. Ada yang tertangkap ketika merekap disebuah buku, dan ada juga dicatat di Hand-Phone (HP),”kata Edy, di Sumenep, Sabtu (03/03).
Edy mengungkapkan, dari ketiga tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Untuk tersangka Halimi, kami sita uang tunai senilai Rp. 8.000,00 dan HP, tersangka Achmad Romli, kami amankan uang tunai sebesar Rp. 14.000,00 bersama HP. Sedangkan dari tersangka Ari, disita uang tunai sebesar Rp. 30.000,00 kertas rekapan nomor togel, serta satu buah ballpoint,”terangnya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti, kata Edy, sekarang diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatan yang dilakukan para tersangka termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan mengganjar mereka dengan pasal 303 KUH Pidana, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )
Sumber:http://sumenep.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar